Perusahaan Penyalur Dilarang Tarik Pungutan ke PRT dan Babysitter

Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri bakal menindak tegas para yayasan atau lembaga penyalur Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang menarik pungutan ke para PRT atau babysitter.

Pihaknya melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengenakan sanksi kepada lembaga penyalur PRT apabila melanggar.


"Penyalur tidak boleh memungut biaya apa pun kepada PRT. PRT berhak atas upah seperti fasilias tempat tinggal layak, jaminan sosial dan perlakuan manusiawi," kata Hanif saat berkunjung ke Lembaga Penyalur PRT Bugito, di Perumahan Puri Mutiara, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).


Untuk mengawasi itu, Hanif mengatakan, pihaknya perlu melibatkan peran RT di setiap daerah masing-masing untuk bekerjasama menangkal terjadinya pelanggaran. Pada 16 Januari 2015, ia telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015 tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT). Aturan terbaru ini mengatur tentang perusahaan penyalur dan standar penampungan PRT.


"Kita melibatkan peran RT dan lingkungan untuk ikut serta mengawasi. Dengan Permen ini, kita dorong agar bisa memenuhi standar untuk kita dorong lebih baik," katanya.


Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pelatihan Pekerja Seluruh Indonesia (APPSI) Mashudi menjelaskan, selama ini banyak laporan yang menyebutkan lembaga penyalur PRT masih melakukan pelanggaran dengan memungut biaya kepada PRT.


Hal ini banyak dijumpai adalah soal pungutan gaji PRT. Hasil upah selama 1 hingga 2 bulan pertama biasanya tidak diberikan kepada PRT. Hal ini sebagai 'kompensasi' terhadap jasa penyaluran.Next


(drk/hen)