9 Ton Lebih Daging Celeng Dimusnahkan di Cilegon

Cilegon -Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon yang berada di bawah Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) memusnahkan sebanyak 9.049 kg daging babi hutan atau celeng yang datang dari Sumatera Selatan.

Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Kementan, mengatakan bahwa pemusnahan diatur dalam UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


"Sesuai UU No 16/1992, kami melakukan upaya pemusnahan ini sebagai langkah penegakan hukum dari pengawasan, penahanan, perlakuan, sampai pemusnahan," ungkap Banun di Cilegon, Banten, Rabu (11/2/2015).


Banun juga menjelaskan pemusnahan ini termasuk menjaga kehalalan daging yang dikonsumsi masyarakat. Selain itu, untuk memenuhi standar kebersihan dan kesehatan daging.


"Selain menjaga kehalalan daging yang dikonsumsi masyarakat, kami juga melindungi pangan dari standar kesehatan dan kebersihan. Daging celeng ini kan dikemas sembarangan, dipotongnya juga sembarangan, darahnya tidak dibersihkan," ungkapnya.


Banun didampingi oleh Ade Hidayat, Anggota Komisi II DPRD Banten, dan Nana Sutisna, Manajer Usaha Pelabuhan ASDP Merak, saat melakukan pemusnahan daging celeng.


(hds/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com