Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menerangkan, dengan pengesahan ini maka pencairan ke masing-masing BUMN dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat. Pencairan akan diutamakan kepada BUMN yang paling siap.
Untuk memuluskan pencairan PMN ini, pihaknya akan segera menerbitkan payung hukum berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).
"PMN akan diberikan pertama kepada tergantung siapa yang siap. Kita segera buat Permen pencairan PMN tersebut," singkat Bambang di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (13/2/2015).
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR dini hari tadi, mengubah sebagian daftar BUMN penerima PMN dari kesepakatan di Komisi VI DPR sebelumnya.
Total PMN yang disetujui adalah Rp 64,8 triliun yang terdiri dari Rp 33,92 triliun untuk BUMN yang berada di bawah Kementerian BUMN dan Rp 24,9 triliun untuk BUMN di bawah Kementerian Keuangan.
Berikut rinciannya:
(dna/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
