Uruk Laut Jadi 17 Pulau Buatan, Pengembang Tak Dapat Hak Milik Lahan

Jakarta -Para pengembang properti mendapat kesempatan menggarap mega proyek reklamasi 17 pulau buatan di Teluk Jakarta. Sesuai ketentuan, status hukum pulau buatan hasil reklamasi tak akan menjadi hak milik pengembang.

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menegaskan pulau hasil reklamasi tersebut bersifat hak guna usaha (HGU) saja, dan nantinya akan menjadi milik negara.


"Mereka membangun, tetapi tanahnya bukan berarti jadi milik mereka (pengembang). Tetapi punya negara. Jadi nantinya tanah itu sifatnya HGU atau HGB di atas tanah negara," katanya Ferry saat ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/2/2015).‎


Ferry mengatakan hal ini diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang salah satunya berbunyi "‎Tanah-tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai oleh negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut"


Ferry menegaskan, meskipun akan dikuasai negara, namun para pengembang tidak perlu khawatir rugi menginvestasikan dananya untuk menggarap proyek reklamasi.


Para pengembang akan diberi kesempatan untuk melakukan kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu hingga dana investasi yang sudah digelontorkan bisa kembali.


"Jadi kita berikan waktu mereka sampai uangnya kembali plus dapat untung. Konsepnya seperti jalan tol saja. Investasinya swasta, tapi setelah sekian puluh tahun dikembalikan ke negara jadi jalan nasional," jelasnya.



‎Berikut beberapa pengembang yang sudah terdaftar untuk menggarap 17 pulau buatan tersebut, antara lain:



  • PT Pelindo menggarap 1 pulau.

  • PT Manggala Krida Yuda 1 pulau.

  • PT Pembangunan Jaya Ancol 4 pulau.

  • PT Jakarta Propertindo 2 pulau.

  • PT Muara Wisesa Samudra 1 pulau.

  • PT Saladri Ekapaksi 1 pulau.

  • PT Kapuk Naga Indah 5 pulau‎.


(dna/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com