Ini Alasan Krakatau Steel Batal Dapat Suntikan Modal Rp 956 Miliar

Jakarta -PT Krakatau Steel Tbk (KS) batal dapat suntikan modal Rp 956 miliar. Badan Anggaran (Banggar) dini hari tadi menolak Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baja itu.

Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, pihaknya harus menelusuri lebih jauh permintaan dari KS ini karena PMN yang diberikan berbeda dengan BUMN lain karena berbentuk non tunai.


PMN yang diminta emiten berkode KRAS ini hanya sebatas mendukung proses administratif. Sebelum Krakatau Steel menggelar penawaran umum saham perdana alias Initial Public Offering (IPO), ada laba yang ditahan di perusahaan.


Laba ditahan itu yang menjadi modal negara. Setelah IPO dilakukan, modal negara dari laba ditahan tersebut berubah ke tangan publik sehingga status modal negara berubah.


Untuk memutihkan modal pemerintah yang berubah menjadi kepemilikan publik, maka diperlukan perubahan status. Caranya pemerintah melakukan penyertaan non tunai modal berbentuk non tunai agar terjadi perubahan status.


"Itu harus ditelusuri lebih jauh. Ketika mereka melakukan listing, mereka dalam pembukuannya mengatakan ada uang Rp 950 miliar itu. Setelah selesai segala macam, tiba-tiba uang itu tidak ada. Ya harus diselesaikan dulu dong," kata Ahmadi di Gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).


"Masak APBN mau mengganti uang yang lenyap begitu saja. Kalau di situ ada penyalahgunaan bagaimana? Selesaikan dulu dong itu. Kalau ada penyelewengan, harus dikejar dong," ujarnya.


(ang/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com