Hore, Bulan Depan 'Vitamin' untuk Pegawai Pajak Cair

Jakarta -DPR-RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2015 menjadi UU APBN-P 2015.

Bersamaan dengan itu, sejumlah program pemerintah berkaitan pemanfaatan anggaran bisa segera direalisasikan termasuk pencairan 'Vitamin' untuk para pegawai Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan.


"Sudah bisa segera kita cairkan. Itu sudah bisa," tegas Menteri Kuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro usai menhadiri Rapat Paripurna bersama DPR-RI di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (13/2/2015).


Bambang mengatakan, saat ini proses yang sedang dilakukan adalah penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pencairan 'Vitamin' tersebut. Ia memperkirakan, Perpres tersebut dapat terbit pada bulan ini dan mulai berlaku bulan depan.


"Perpres bulan-bulan ini selesai. Bulan depan sudah bisa doakan saja," kata Bambang.


Perlu diketahui bahwa, pada pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai mendapat angin segar.


Untuk pegawai Ditjen Pajak, pemerintah lewat Kementerian Keuangan sudah berencana untuk menaikkan gaji pegawai institusi ini. Bahkan gaji Dirjen Pajak akan dinaikkan menjadi Rp 100 juta lebih per bulannya.


Tak hanya Dirjen Pajak, gaji seorang pegawai pajak di level Account Representative (AR) dinaikkan. Bahkan bisa lebih tinggi dari gaji menteri yang mencapai Rp 20 juta/bulan. Ia mengatakan, saat ini gaji rata-rata pegawai pajak di level AR adalah Rp 8 juta/bulan.


(dna/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com