Kantor Kemenko Dukung Ahok Beri Izin Proyek 17 Pulau Buatan Teluk Jakarta

Jakarta -Kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang izin proyek reklamasi atau 17 pulau buatan di Teluk Jakarta sempat dikritik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan perizinan reklamasi oleh pemda tak menyalahi aturan.

Terkait polemik ini, pihak Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengakui izin reklamasi tersebut sudah dibuat sejak lama, sehingga tak ada salahnya proyek tersebut dilanjutkan oleh Pemda DKI Jakarta.


"Reklamasi itu Pemda DKI yang buat izin‎ sudah lama keluar sebelum izin KKP keluar," kata Deputi Menko Perekonomian bidang Infrastruktur Lucky Eko Wuryanto di acara CEO Gathering Indonesia Economic Perspective, di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (12/2/2015).


Lucky mengatakan, maksud kewenangan izin yang dikeluarkan KKP Kawasan Strategis Nasional (KSN) yang dikeluarkan tak lama setelah izin reklamasi pantai utara Jakarta dikeluarkan sejak beberapa tahun lalu. Lucky juga menyebutkan, rencana tersebut sudah dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta.


"Di Perda DKI sudah ada barangkali itu," tuturnya.


Lucky akan berkoordinasi dengan KKP mengenai hal ini. Menurut Lucky, harus ada kepastian hukum mengenai perizinan yang telah dikeluarkan pemerintah kepada pengembang.


"Pemda (saja) nggak apa-apa (izinnya). Mereka harus terintegrasi dengan Giant Sea Wall (Proyek Tembok Laut Jakarta). Nanti kita koordinasikan," katanya.Next


(zul/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com