Tak Ada Lagi Ditjen Pengelolaan Utang di Kemenkeu

Jakarta -Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro memutuskan untuk mengganti nama Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU), menjadi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJP2R), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Berdasarkan keterangan tertulisnya, Kamis (12/2/2015), tujuan penggantian nama tersebut yakni untuk mengefektifkan dan mempertajam tugas, dan fungsi dalam pengelolaan pembiayaan dan risiko.


Kemenkeu juga berupaya untuk menggabungkan proses penyusunan kebijakan pengelolaan pembiayaan dan risiko, dalam satu pintu kebijakan.


Menkeu Bambang juga menambah dua unit eselon II, pada struktur organisasi DJP2R, yakni Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, dan Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur.


Berikut para pejabat di lingkungan DJP2R:



  1. Robert Pakpahan, sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

  2. Safuadi, sebagai Seketaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko

  3. Ayu Sukorini, sebagai Direktur Pinjaman dan Hibah

  4. Loto Srianita Ginting, sebagai Direktur Surat Utang Negara

  5. Suminto, sebagai Direktur Pembiayaan Syariah

  6. Scenaider Clasein Hasudungan, sebagai Direktur Strategi dan Portofilio Pembiayaan

  7. Widjonarko, sebagai Direktur Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen

  8. Freddy R. Saragih, sebagai Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur


(rrd/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com