Hindari Risiko Tuntutan Hukum, PLN Gandeng Kejaksaan

Jakarta -PT PLN (Persero) bersama Kejaksaan Agung menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Nur Rochmad.

Demikian dikutip dari siaran tertulis PLN yang diterima Jumat (13/2/2015). Kerja sama kedua pihak ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya yang akan diberikan oleh Kejaksaan dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.


Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kesepatan serupa antara 17 Kepala Kejaksaan Tinggi yang berada di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera dengan 33 General Manager/Kepala Unit PLN yang berada di wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera. Semua kesepakatan tersebut berlaku untuk masa 3 tahun.


Sofyan menyatakan bahwa saat ini PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik sebesar 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi.


"Supaya proyek besar ini sukses, perlu kerja sama efektif PLN dengan para stakeholders. Salah satunya dengan Kejaksaan Agung. PLN sebagai pelaksana pembangunan proyek bisa mendapat supervisi dari Kejaksaan supaya dalam mengambil keputusan dan kebijakan aman dan terhindar dari risiko dan tuntutan hukum," jelasnya.


Dalam upaya melistriki nusantara, tak jarang PLN berada dalam situasi yang membawa implikasi hukum seperti pembebasan lahan untuk lokasi pembangkit, Gardu Induk, jaringan transmisi, atau penyelesaian tunggakan dan penertiban pemakaian listrik ilegal.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, PLN juga memandang penting unit-unit PLN di seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Tinggi dalam penanganan masalah hukum secara bersama-sama. Hal ini sudah sesuai dengan peran Kejaksaan sebagai Pengacara Negara.


(rrd/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com