Padahal dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014 yang dikeluarkan 31 Desember 2014, seharusnya para operator bandara yaitu Angkasa Pura I dan II (AP I dan AP II) tak boleh lagi menyediakan gerai penjualan tiket, hari ini. Namun dengan mundurnya aturan ini maka diperkirakan baru akan efektif 15 Mei 2015.
"Mulai hari ini mereka bisa siap-siap, dikasih waktu 3 bulan untuk mempersiapkan, beres-beres, dan berbenah," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Julius Adravida Barata kepada detikFinance, Minggu (15/2/2015)
Barata mengatakan diundurnya waktu ketentuan ini selama 3 bulan ke depan, berlaku untuk seluruh bandara di Indonesia. Meskipun ada bandara-bandara tertentu yang bakal menerapkan kebijakan ini bisa lebih cepat dari target perpanjangan waktu selama 3 bulan.
"Ini untuk semua bandara komersial di bawah AP I dan II, jumlahnya sekitar 30-an," kata Barata.
Seperti diketahui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014 tentang peningkatan pelayanan publik di bandara sudah beredar sejak 31 Desember 2014, di antaranya mengatur soal larangan penjualan tiket pesawat di terminal bandara. Tujuan dari kebijakan ini untuk mengurangi kesemrawutan bandara-bandara dan mencegah calo di Indonesia.
(drk/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
