Dana Lapindo Bakal Cair Rp 781 Miliar, Menkeu: Bukan Diberikan Cuma-cuma

Jakarta -Malam ini, rapat paripurna DPR-RI mengesahkan RUU APBN-P 2015 menjadi UU APBN-P 2015. Dalam APBN-P 2015 ini mencakup alokasi pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan dengan pengesahan APBN-P 2015 ini, maka pencarian dana talangan ini hanya tinggal menunggu kesepakatan antara pihak pemerintah dengan PT Lapindo Brantas Inc/Minarak Lapindo JAYA milik Aburizal Bakrie.


"Perlu ditegaskan bahwa ini bukan diberikan cuma-cuma dan Minarak Lapindo harus mengembalikannya ke pemerintah. Nah itu yang akan kita buatkan perjanjiannya termasuk bagaimana mekanisme pengembaliannya," tegas Bambang usai paripurna pengesahan APBN-P 2015 di Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (13/2/2015).‎


Sebelumnya, dalam rapat antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono diputuskan bahwa akan dibayar sisa ganti rugi lumpur Lapindo Rp 781.7 miliar tahun anggaran 2015.


Basuki mengatakan, dana Rp 781,7 miliar itu untuk ganti rugi sisa tanah yang terkena lumpur. Dari total ganti rugi area terdampak lumpur Rp 3,8 triliun, Lapindo hanya bisa mengganti Rp 3,03 triliun dan ada sisa Rp 781,7 miliar.‎


PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 4 tahun dengan jaminan sebidang tanah peta terdampak milik Lapindo yang bila dikonversikan adalah senilai Rp 3,8 triliun.‎


Setelah pemerintah membayar Rp 781,7 miliar, PT Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam 4 tahun, dana Rp 781 miliar tidak dilunasi, tanah akan disita pemerintah.


(dna/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com