Gaji PNS Pajak Bakal Naik, Dirjen: Sebelum Masuk Rekening Belum Percaya

Jakarta -Komisi XI DPR telah menyetujui kenaikan remunerasi (tunjangan) pada gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Total anggarannya Rp 4 triliun.

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengaku telah menerima informasi tersebut. Tapi menurut Sigit, banyak pegawai pajak yang belum percaya soal kenaikan remunerasi itu.


"Sebelum remunerasi masuk ke rekening kami, itu kami belum percaya. Itu yang dipikirkan oleh teman di lapangan," ungkap Sigit yang disambut tawa anggota XI, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (12/2/2015).


Hal ini dikarenakan, pegawai pajak sudah cukup lama sekali menanti kenaikan remunerasi. Seringkali kenaikan remunerasi didengungkan, tapi tidak pernah terealisasi.


"Sudah lama kita tak dapat remunerasi. Jadi butuh kepastian. Karena mereka tak mengerti Perpres. Butuhnya gaji Pak," jelasnya.


Namun, Sigit mengaku telah berbicara dengan para pegawai pajak tersebut. Bila proses administrasi belajar lancar, maka April nanti remunerasi tersebut akan masuk ke rekening pegawai.


"Begitu diketok oleh DPR, tenang saja, itu awal April bisa diterima," sebut Sigit.


(mkl/dnl)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com