Menkop UKM Akan Luncurkan Kartu Izin Usaha Mikro-Kecil

Yogyakarta -Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akan meluncurkan kartu izin usaha mikro kecil. Tujuannya untuk mempermudah proses pengurus izin dan kepastian usaha bagi pelaku usaha kecil dan mikro. Sebab selama ini masalah izin tersebut dianggap masih menjadi kendala bagi para pelaku UMKM.

"Sekitar satu pekan yang lalu Kementerian Koperasi dan UKM dengan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan MoU mengenai pengurusan kartu usaha mikro dan kecil," kata Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga saat meresmikan di Pasar Tradisional Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Bantul, Sabtu (14/2/2015).


Menurut Puspayoga rencana launching kartu izin usaha mikro dan kecil akan dilakukan di Bali pada akhir bulan Februari ini. Pengurusan izin usaha mikro dan kecil tersebut akan dipermudah.


Sebelumnya pengurusan izin harus sampai ke bupati. Namun setelah ini bisa diurus sampai tingkat kecamatan, lurah atau kepala desa saja.


Nanatinya kata Puspayoga, para pelaku usaha mikro dan kecil yang sudah memiliki kartu tersebut bisa mengakses permodalan melalui Bank BRI. Sebab Kementrian Koperasi dan UKM sudah melakukan kerjasama untuk mempermudah usaha mikro dan kecil mendapatkan kredit modal usaha.


"Ini akan lebih cepat dan tidak dikenaikan biaya sepeser pun. Dan ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah kepada ekonomi kerakyatan terutama kepada pelaku usaha mikro dan kecil," katanya.


Dia mengatakan yang masuk kategori usaha mikro adalah usaha yang omzetnya maksimal Rp 300 juta dalam satu tahun. Sedangkan yang masuk usaha kecil adalah pelaku usaha dengan omzet mencapai Rp 300 juta - Rp 2,5 miliar.


"Untuk kartunya nanti hanya satu lembar kertas saja," pungkas dia.


(bgs/ang)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com