Ini Aturan yang Jadi Dasar KKP Keberatan Soal Izin 17 Pulau Buatan Jakarta

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberikan tekanan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama soal perizinan pembangunan proyek reklamasi pulau buatan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merasa berwenang mengeluarkan izin reklamasi.

Pihak KKP meminta Ahok mengikuti prosedur yang ada di Peraturan Presiden (Perpres) No. 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.


"Ikut aturan! ikut aturan Perpres 122," tegas Dirjen Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) KKP Sudirman Saad saat ditemui di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (12/02/2015).


Saad menjelaskan di dalam Perpres 122 Tahun 2012, mengatur proses pembangunan reklamasi pulau buatan. Pertama Pemda DKI Jakarta wajib membuat perencanaannya tentang zonasi yang akan diterbitkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda).


Proses kedua Pemda DKI Jakarta tidak boleh langsung memberikan izin pelaksanaan reklamasi sebelum izin lokasi diterbitkan. Kemudian setelah ada izin lokasi maka pengembang wajib melakukan studi Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) agar dapat memperoleh izin lingkungan dan memastikan rencana reklamasi itu tidak merusak lingkungan.


Tahapan selanjutnya adalah menyusun induk reklamasinya. Di dalam induk reklamasi itu selain menjelaskan tentang berapa luas yang akan diuruk materialnya, dijelaskan juga material uruk diambil dari mana.


"Ini juga penting, jangan-jangan nanti mengambil material dari pulau, pulaunya bisa hilang atau mau mengambil darimana itu harus dijelaskan dalam perencanaan reklamasi, setalah semua itu ada baru izin pelaksanaan izin reklamasi setelah itu dikeluarkan baru boleh, itu tahapan-tahapan yang harus dilalui," kata Saad.Next


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com