Janji Jam 3 Sore, Paripurna DPR Pengesahan Anggaran 2015 Belum Mulai Juga

Jakarta -Sidang Paripurna DPR untuk persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (RAPBN-P) 2015 oleh DPR masih belum dimulai juga. Padahal, rapat ini sedianya dimulai pukul 10.00 WIB.

Awalnya, rapat dimulai pukul 11.00 WIB. Namun karena 'hujan' interupsi, rapat pun diskors hingga pukul 15.00 WIB.


Namun berdasarkan pantauan detikFinance di ruang Sidang Paripurna, Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Jumat (13/2/2015), belum ada perkembangan. Hingga berita ini diturunkan, sidang belum juga dimulai.


Beberapa anggota DPR sempat mendatangi ruangan sidang. Namun karena tak ada tanda-tanda mulai, mereka pun kembali keluar.


Dari informasi yang diterima, para petinggi DPR masih melakukan lobi dalam persetujuan RAPBN-P. Mengingat saat sidang dibuka sekitar pukul 11.00 WIB, banyak anggota yang melayangkan interupsi. Salah satu penyebabnya adalah kesepakatan di tingkat Badan Anggaran DPR dini hari tadi belum diterima oleh seluruh anggota.


Ketua Komisi V DPR, Fary Djemi Francis, mengatakan dalam interupsinya bahwa dia meminta pimpinan DPR melakukan skors. "Kami di Komisi V belum menerima salinan dari Banggar. Selain itu, kami minta dulu penundaan, karena harus kami sinkronkan di internal Komisi V," jelas Fary.


Anggota lainnya, Daniel Lumban Tobing mengatakan, dalam rapat Banggar DPR hingga pukul 05.20 WIB tadi ada sejumlah catatan yang diberikan untuk RAPBN-P 2015. "Mohon kami diberi waktu untuk melihat lebih detil catatan-catatan di Banggar, sehingga kami sarankan rapat paripurna diskors," kata Daniel.


Melihat ada sejumlah interupsi, dan melihat sudah waktunya untuk salat Jumat, maka pimpinan rapat yaitu Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan memutuskan melakukan skors.


"Ada 9 interupsi, karena waktu terbatas dan salat Jumat, kami usukan rapat kita tunda dan dibuka lagi pukul 15.00 WIB. Setelah itu diawali lobi dengan pimpinan DPR dan fraksi," jelas Taufik.


RAPBN-P 2015 ini harus selesai hari ini, karena tepat 30 hari pembahasan. Bila tidak disahkan, sesuai UU, anggaran pemerintah akan menggunakan APBN 2015 yang disusun di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


(mkl/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com