"Cantrang akan dikembalikan ke juknis (petunjuk teknis), kembali ke Permen KP No. 2/2011," kata Susi di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (12/02/2015).
Di dalam Permen KP No. 2/2011 disebutkan penggunaan alat cantrang diperbolehkan, asalkan digunakan pada kapal nelayan berbobot di bawah 30 Gross Ton (GT). Lalu wilayah penggunaan cantrang adalah di bawah 12 mil laut dan di wilayah tangkap masing-masing daerah.
"Masalahnya cantrang sekarang dipakai kapal 100 GT ke atas. Mereka mark down (menurunkan) ukuran kapal nya," imbuhnya.
Susi menegaskan penggunaan alat tangkap cantrang sebenarnya telah dilarang di tahun 1980-an. Meski begitu cantrang tetap digunakan karena tidak ada aturan turunan Undang-undang. Tapi, bagi nelayan yang menggunakan cantrang, tidak boleh melewati daerah nelayan lain. Misalnya, nelayan asal Madura yang menggunakan cantrang, tidak boleh menangkap ikan ke wilayah lain.
Pasalnya, dampak penggunaan cantrang cukup dahsyat. Susi mencatat beberapa kali timbul konflik antar nelayan wilayah seperti yang dialami nelayan Pati yang masuk wilayah Pulau Madura, Jawa Timur. Bahkan ada kejadian di beberapa daerah, perahu nelayan dari wilayah lain dibakar oleh nelayan setempat.
"Ada konflik horizontal ini sudah menjadi hal biasa. Saling bunuh membunuh dan sudah bertahun-tahun kejadian ini," sebut Susi.
(wij/rrd)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
