Kapal Besar Dilarang Pakai Alat Tangkap Cantrang Mulai September

Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil keputusan tegas terkait penggunaan alat tangkap cantrang. Cantrang termasuk alat tangkap ikan yang dilarang karena dianggap tidak ramah lingkungan di Peraturan Menteri (Permen) KP No. 2/2015 yang dikeluarkan 9 Januari 2015.

Sekjen KKP Syarief Widjaya mengungkapkan penggunaan alat tangkap cantrang saat ini memang masih diperbolehkan, karena masuk masa transisi. Namun menurut rencana pada September 2015, penggunaan alat tangkap ini efektif dilarang khususnya pada kapal ikan di atas 30 Gross Ton (GT).


Sementara itu kapal ikan di bawah 30 GT masih tetap diperbolehkan menggunakan cantrang. Namun ada beberapa catatan yang diberikan seperti verifikasi ulang kapal dan operasional kapal hanya ada di bawah 12 mil laut wilayah teritorial daerah. Hal ini merujuk pada Permen KP No. 2/2011 tentang alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan.


"Kita telah bertemu wakil pemilik kapal yang mengoperasikan kapal cantrang. Disepakati dan Bu menteri sudah apresiasi semuanya ada masa transisi. Saat ini sudah ditetapkan juknisnya, kembali ke peraturan itu (Permen KP No. 2/2011), beroperasi di wilayah sendiri di bawah 12 mil lalu ada masa transisi," kata Syarief di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Jumat (13/02/2015).


Sementara itu Syarief menyatakan verifikasi kapal akan dilakukan pada semua kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang terbatas pada lokasi di Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jawa Barat. Verifikasi akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan ditargetkan selesai akhir Desember 2015 mendatang.


"Situasi ini diketauhi beliau (Menteri Susi), akhir Desember selesai dan sudah menugaskan Ditjen Perhubungan laut untuk dilakukan pengecekan ulang," paparnya.


Usai masa transisi, bagi kapal besar di atas 30 GT KKP berharap agar alat tangkap bisa diganti dengan yang ramah lingkungan seperti gilnet, bubu, dan pancing rawai.


"Menggunakan alat tangkap lebih ramah lingkungan bukan cantrang. Kita akan fasilitasi dukungan pembiayaan dari perbankan," cetusnya.


(wij/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com