Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, yang dikutip detikFinance, Kamis (12/2/2015). Dalam setahun sekitar 50-60 juta ton batu bara per tahun diekspor secara ilegal.
Banyaknya batu bara yang diekspor secara ilegal ini disebabkan sulitnya mengawasi pengapalan batu bara. Pasalnya, wilayah laut Indonesia begitu luasnya.
"Sampai saat ini belum ada aturan pemakaian pelabuhan ekspor batu bara. Sementara, pengapalan batu bara banyak dilakukan di tengah laut dengan cara transshipment, dari tongkang ke kapal (vessel), sehingga sulit diawasi," tulis Ditjen Minerba.
Ekspor ilegal batu bara ini dapat dilihat berdasarkan perbandingan data ekspor Ditjen Minerba dengan Kementerian Perdagangan, di antaranya:
Pada 2008, Minerba mencatat ekspor batu bara mencapai 200 juta ton, namun Kemendang mencatat ekpor batu bara mencapai 210 juta ton. Artinya ada sekitar 10 juta ton ekspor batu bara yang tidak tercatat alias ilegal.
Pada 2009, Ditjen Minerba mencatat ekspor batu bara mencapai 200 juta ton, namun Kemendang mencatat ekspor mencapai 240 juta ton.
Pada 2010, Ditjen Minerba mencatat ekspor batu bara 210 juta ton, Kemendang mencatat ekspor batu bara 300 juta ton.
Pada 2011, Ditjen Minerba mencatat ekspor batu bara mencapai 290 juta ton, namun Kemendang mencatat ekspor 350 juta ton
Pada 2012, Ditjen Minerba mencatat ekspor batu bara mencapai 340 juta ton, namun Kemendang mencatat ekspornya mencapai 390 juta ton.
(rrd/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com