Namun investor properti harus mempertimbangkan soal status lahan properti yang akan dibelinya. Misalnya selain mempertimbangkan aspek legalitas apakah lahan itu sengketa atau tidak, juga perlu diperhatikan tingkat status lahan tersebut, apakah bisa ditingkatkan menjadi hak milik atau hanya hak guna bangunan (HGB) saja karena lahannya di atas hak pengelolaan (HPL).
Ahli Feng Shui Suhu Yo memiliki pengalaman membeli properti di lahan HPL, Menurutnya ada konsekuensi yang harus ditanggung konsumen ketika membeli properti yang berstatus HGB di atas HPL yaitu harus melakukan perpanjangan HGB. Meski kawasan semacam ini termasuk wilayah yang strategis dan masuk kawasan elit.
"Saya telah menjual semua properti yang HPL 25 tahun + 25 tahun lagi seperti KTC Kelapa Gading yang status tanahnya milik TNI AL yang saya batalkan pembeliannya," kata Suhu Yo kepada detikFinance saat mengklarifikasi pemberitaaan sebelumnya, Sabtu (14/2/2015)
Pengalaman lain juga dialami Suhu Yo, rukonya yang akan dijual di Bandung, hingga kini belum laku karena statusnya HGB di atas HPL.
"Juga Ruko Paskal Hyper Square Bandung status tanahnya milik PJKA yang sampai saat ini sulit di jual," jelas Suhu Yo.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menegaskan status lahan pulau hasil reklamasi hanya sebagai hak guna usaha/bangunan (HGU/HGB) saja bagi pengembang. Lahan ini menjadi tanah negara yang skemanya melalui hak pengelolaan (HPL) oleh pemda, artinya HGB di atas HPL.Next
(rrd/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
