Ahok Sebut Proyek New Priok Tak Pegang Izin Reklamasi, Ini Penjelasan Pelindo II

Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Basuki Purnama (Ahok) menyebut proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru atau New Tanjung Priok di Jakarta Utara tidak mengantongi izin reklamasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal proyek ini telah berlangsung sejak awal 2013.

Lantas apa tanggapan PT Pelindo II (Persero) selaku pelaksana mega proyek pengembangan pelabuhan senilai puluhan triliun rupiah itu?


Corporate Secretary Pelindo II Rima Novianti menjelaskan, proyek New Priok yang sedang digarap memakai pola konstruksi deck on piles. Skema ini mirip dengan pembangunan tol atas laut Bali yang dibangun memakai tiang pancang tanpa melakukan reklamasi atau pengurukan area pantai.


"New Priok pakai konstruksi deck on piles. Dia nggak melakukan reklamasi," kata Rima kepada detikFinance, Rabu (11/2/2015).


Pelindo II, demikian Rima, telah mengantongi izin Analisis Mengenai Dampal Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup serta SK Menteri Lingkungan Hidup No 293/2012. Dalam SK tersebut berisi izin lingkungan untuk pembangunan dan pengoperasian Terminal New Priok. Izin Amdal ini dikeluarkan sebelum perseroan memulai proses groundbreaking New Priok pada 1 Januari 2013.


"Kita sudah dapat izin Amdal dari Kementrian Lingkungan Hidup yang dipersyaratkan sebelum membangun project-nya," sebut Rima.


Seperti diketahui, Pelindo II kini tengah menggarap proyek Pelabuhan Kalibaru atau sering disebut New Tanjung Priok. Proyek ini dinilai oleh Ahok belum mengantongi izin dari Pemerintah Provinsi.


"Boleh enggak Pelindo II melakukan reklamasi? Kalau kamu mau berdebat, Pelindo II lakukan reklamasi tanpa izin kami malahan," ungkap Ahok.


Saat ini sudah ada 9.000 tiang pancang ditancapkan ke laut. Proyek New Priok Priok ini diinisiasi pada Juni 2010 dan telah groundbreaking pada 1 Januari 2013. Pelabuhan ini terdiri dari 2 tahap pembangunan yang secara keseluruhan terdiri dari 7 terminal peti kemas dan 2 terminal produk (curah air/BBM/gas).





(feb/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com