Menteri Susi Dapat Perintah Jokowi Bentuk Tim Anti Maling Ikan

Jakarta -Pemerintah akan membentuk tim baru (task force) terkait penanganan pemberantasan illegal fishing atau pencurian ikan di Indonesia. Saat ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah punya Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan telah mendapat perintah langsung dari Presiden Jokowi hari ini setelah sidang kabinet di Kantor Presiden. Tim yang baru ini akan mencakup lintas lembaga dan kementerian.


"Kita akan buat tim khusus untuk illegal fishing satgas yang sekarang kan untuk analisa dan evaluasi. Kita bikin tim untuk illegal fishing, jadi nanti antara KKP dengan AL dan Kepolisian dan Bakamla (Badan Keamanan Laut)," kata Susi di kantor Presiden, Senin (13/4/2015).


Susi mengatakan tujuan pembentukan tim baru ini agar lebih dapt menyelesaikan persoalan illegal fishing di Indonesia yang sudah sangat parah. "Nggak ada laporan, yang ada cuma perintah (bentuk tim)," katanya.


Susi mengatakan saat ini ada beberapa tim yang menangani soal illegal fishing. Pertama Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing, Kedua Tim Satgas Kasus Perbudakan di Benjina, dan Tim Satgas pemberantasan yang baru yang akan dibentuk.


"Kalau perbudakan Benjina satgasnya dipimpin oleh kepolisian. Kalau illegal fishing itu dibuat pemberantasan khusus, leading-nya di KKP. Kalau dari tim kita sebenarnya sudah jalan. Tapi untuk kapal-kapalnya kan itu kepolisian," katanya.


Menurutnya dengan adanya Satgas baru ini, maka tim ini bisa bertindak secara cepat. Selama ini, dalam kasus perbudakan di Benjina yang melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), pihaknya hanya bertindak sesuai dengan kewenangan KKP seperti pencabutan izin tangkap ikan, namun soal pencabutan izin usaha atau perusahaan ada di lembaga lain seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).


"Tapi dengan adanya satgas ini, kita sudah bisa melakukan tindakan langsung di lapangan," katanya.


(hen/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com