Meski Dilarang Besok, Ada Minimarket yang Tak Jual Bir Sejak 3 Bulan Lalu

Jakarta -Respons pengelola minimarket terhadap aturan larangan penjualan bir atau alkohol di bawah 5% yang berlaku besok (17/4/2015) cukup beragam. Ada pengelola minimarket yang menarik bir dari gerainya 3 hari lalu, ada yang sebulan lalu bahkan ada yang sudah sejak 3 bulan lalu.

Misalnya gerai Alfamart yang terletak di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan, sudah menghentikan penjualan bir sejak 16 Januari 2015 atau saat mulai diterbitkan aturan ini 3 bulan lalu.


"Kita sudah lama nggak jualan. Sudah dari 16 Januari nggak jualan," ujar seorang petugas kasir di gerai Alfamart yang disambangi detikFinance, Kamis (16/4/2015).


Ia menjelaskan, sebelum aturan terbaru, pihak minimarket masih diperbolehkan menjual bir, namun dengan ketentuan konsumen harus menunjukkan identitas. Ketentuan ini dianggap tidak efektif karena justru membahayakan keselamatan karyawan di minimarket.


"Pernah teman saya menegur orang yang beli bir. Masih kecil-kecil. Belinya saja masih pakai seragam. Waktu ditanya mana KTP-nya, dia malah ngancem. Temen saya juga nggak bisa apa-apa karena mereka ramai-ramai," tuturnya.


Kejadian itu dilaporkannya ke pemilik gerai sehingga diputuskan sekalian saja tidak menjual bir di gerainya tempat bekerja. "Akhirnya yang punya (pemilik gerai) langsung setop saja itu jualan bir. Daripada karyawannya kenapa-napa," pungkasnya.


Pada ketentuan sebelumnya pembelian bir di minimarket masih diperbolehkan asalkan tidak diminum di area minimarket dan wajib menunjukkan identitas KTP. Namun dengan aturan yang terbaru, penjualan bir sudah dilarang total di minimarket.Next


(dna/hen)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com