Tak Perbaiki SPT 2009-2013, Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengharuskan Wajib Pajak (WP) untuk memperbaiki Surat Pemberitahuan (SPT) selama periode 2009-2013. Bila ada tunggakan, WP dibebaskan dari denda administrasi.

Namun ketika ada hadiah (reward), tentu ada sanksi (punishment). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyebutkan, WP yang tidak memperbaiki SPT akan diperiksa.


"Kalau tidak melaksanakan itu (perbaiki SPT), tidak ada fasilitas penghapusan sanksi pajak yang diberikan. Kita juga akan melakukan pemeriksaan," tegasnya dalam acara diskusi di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/4/2015).


Menurut Mekar, data-data untuk memeriksa WP bisa berasal dari berbagai sumber. Mulai dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan sebagainya. Data tersebut mencakup kepemilikan rumah, apartemen, hingga sumber dana yang berasal dari transaksi kartu kredit, perubahan saham, data realisasi ekspor, dan masih banyak lainnya.


Ditjen Pajak memberi waktu sampai akhir tahun ini bagi WP untuk memperbaiki SPT selama 5 tahun ke belakang. Bila terlambat, WP Badan akan dikenakan denda sebesar Rp 1 juta sementara WP Orang Pribadi diganjar denda Rp 100.000.


"Secara umum, di tahun 2016 nanti ada penegakan hukum. Kepada masyarakat, tolong diingat karena Ditjen Pajak sudah semakin baik, jalur distribusi sudah semakin baik, kami sudah betul-betul didukung para pimpinan, serta aparat penegak hukum. Manfaatkan peluangnya," tutur Mekar.


(drk/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com