"Di sini saya melihat banyak kapal-kapal sebesar gajah dan monster itu dimiliki pribadi," ujar Susi, Senin (13/04/2015).
"Misalnya Ali Johan, memiliki kapal pengangkut asal Malaysia dengan bobot 75 GT (Gross Ton). Lalu ada Arifin Wijaya yang memiliki kapal pengangkut asal Thailand berkapasitas 79 GT. Kemudian ada Buyung Kusnadi memiliki kapal Taiwan berkapasitas 80 GT, serta C Aris Kristanto memiliki 2 kapal tuna long line asal Taiwan masing-masing berkapasitas 71 dan 82 GT," ungkapnya.
Secara umum, menurut Susi, kapal eks asing yang ada di Indonesia jumlahnya 1.132 kapal. Dari jumlah tersebut, 799 kapal telah mengalami perubahan nama pada saat pergantian bendera, 280 kapal yang dibuat di luar negeri dan langsung berbendera Indonesia tanpa dokumen resmi atau deletion certificate, serta 53 kapal ikan asing yang statusnya disewa. Belum lagi banyak alat tangkap yang digunakan kapal tidak ramah lingkungan seperti pukat (trawl).
"Ada perusahaan Sinar Abadi yang alat tangkapnya pukat dan masih jalan. Jelas ini pelanggaran," tegasnya.
Dari data yang didapat Susi juga banyak ditemukan kapal bernama Fu Yuan Yu. Tidak hanya dimiliki Dwi Karya, kapal Fu Yuan YU juga dimiliki perusahaan lain dan paling banyak dimiliki PT Samudra Fishery Indonesia. Perusahaan itu memiliki kapal Kofiau 35 eks Fu Yuan Yu 203, Kofiau 36 eks Fu Yuan Yu 208, Kofiau 37 eks Fu Yuan Yu 209, serta Kofiau 38 eks Fu Yuan Yu 210.
"Fu Yuan Yu di Indonesia banyak perusahaan. Jumlahnya mengarah ke 1.000 kapal atas nama Fu Yuan Yu," tambahnya.
Kemudian pada kesempatan itu Susi juga meminta untuk menghentikan seluruh operasional kapal milik PT Pusaka Benjina Resources (PBR) yang memiliki 101 kapal yang terdiri dari 92 kapal tangkap dan 9 kapal angkut.
"Semua kapal angkut dan tangkap milik Benjina dicabut saja (izinnya)," tutur Susi.
(wij/hds)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com