Tidak Akan Bentuk Tim Anti Maling Ikan Baru, Menteri Susi: Satgas Sudah Ada

Jakarta -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membentuk gugus tugas (task force) terkait penanganan pemberantasan pencurian ikan alias illegal fishing. Namun menurut Susi, pihaknya tidak akan membentuk tim baru karena sudah ada Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing.

"Kalau di kita sebetulnya dari satgas sudah ada. Tetapi lebih ke task force di lapangan seperti mengawal pengadilan, mengawal penyidikan," ungkap Susi saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Gedung Mina Bahari I, Jakarta, Selasa (14/04/2015).


Menurut Susi, porsi pekerjaan yang dilakukan Tim Satgas yang ada saat ini memang lebih fokus pada analisis dan evaluasi kapal eks asing. Ke depan sesuai rekomendasi Presiden Jokowi, Tim Satgas akan jauh lebih banyak seperti koordinasi penindakan langsung praktik illegal fishing.


"Sekarang sudah ada Satgas, tetapi belum ke task force. Task force ini biar nanti di lapangan gampang koordinasi. Kita exercise Undang-undang Perikanan, di sana ada tindak langsung tanpa menunggu inkracht (putusan hukum tetap) dari pengadilan agar tidak terkatung-katung," tuturnya.


Susi mengaku punya alasan kuat mengapa Presiden Jokowi geram dengan praktik illegal fishing. Susi menegaskan negara rugi besar akibat maraknya praktik illegal fishing.


Sebagai buktinya, Susi memberikan gambaran dari temuan Tim Satgas di lapangan bahwa kapal-kapal tangkap besar asal China yang beroperasi di Penambulai, Tual bisa meraup 100-200 ton ikan per bulan atau 1.200-2.400 ton per tahun. Menurut Susi bila dikalikan US$ 1 saja atau setara dengan harga ikan tongkol per kg, maka kerugian yang dialami negara per tahun dari 1 kapal bisa mencapai US$ 1,2-2,4 juta.


"Padahal di sana tangkapannya ada cumi-cumi, ikan kakap merah, dan udang yang harganya bisa US$ 5-10. Satu kapal bisa mengeruk, dapat duit dari laut Indonesia US$ 2 juta. Kalau 1.200 ton saja sudah US$ 1,2 juta," terang Susi.


(wij/hds)

Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com

Informasi pemasangan iklan

hubungi : sales[at]detik.com