Dalam paripurna tersebut, DPR menyetujui pemilihan KAP Wisnu B Soewito & Rekan untuk mengaudit keuangan BPK. Keputusan ini sesuai usulan dari fraksi-fraksi Komisi XI DPR.
Saar melakukan uji kelayakan dan kepaturan terhadap sejumlah Kantor Akuntan Publik (KAP), Komisi XI DPR menghasilkan kesepakatan KAP Wisnu B Soewito & Rekan yang berhasil lolos.
“Apakah laporan komisi XI mengenai fit and proper test Kantor Akuntan Publik dapat disetujui,” ujar pimpinan rapat Agus Hermanto bertanya kepada anggota dewan di ruang paripurna, Nusantara II, komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
Merespons pertanyaan itu, seluruh anggota dewan yang hadir memberikan persetujuannya. "Setuju," kata anggota dewan serentak di dalam paripurna.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI, Gus Irawan Pasaribu dalam laporannya di paripurna mengatakan putusan pihaknya yang secara musyawarah mufakat memilih Wisnu B Soewito & Rekan. Menurutnya, musyawarah mufakat yang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.
"Setelah mendengarkan pandangan, pendapat dan pertimbangan dari masing-masing fraksi, Komisi XI memutuskan musyawarah mufakat menunjuk KAP Wisnu B Soewito dan rekan sebagai kantor akuntan publik untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan BPK Tahun 2014," sebutnya.
Berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 15, Tahun 2006 tentang BPK, disebutkan pihak BPK mengajukan tiga nama calon KAP untuk mengaudit pengelolaan keuangan BPK periode 2014. Ketiga calon KAP itu adalah KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan, KAP Wisnu B Soewito & Rekan, dan KAP Suhartati & Rekan.
Adapun KAP yang diajukan pihak Kementerian Keuangan adalah KAP Heliantono & Rekan, KAP Doli, Bambang, Sulistyanto, Dadang & Ali, serta KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan.
Namun, satu calon KAP yang diusulkan BPK dan Menkeu memiliki kesamaan yakni KAP Hadori Sugiarto Adi & Rekan. Dengan demikian, jumlah KAP yang ikut uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI ada lima KAP.
(hat/hen)
Redaksi: redaksi[at]detikfinance.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com