Akhirnya 40 Kontainer Bermuatan Bawang Putih 'Dibebaskan'

Jakarta - Akibat kelalaian petugas Balai Besar Karantina Belawan yang belum mencopot stiker merah balai besar karantina Belawan, 40 kontainer bawang putih sempat tertahan ditengah harga bawang yang melonjak. Namun kini 40 kontainer tersebut telah dilepas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikFinance, Rabu (20/3/2013), 40 kontainer asal Cina tersebut dilepas Selasa (19/3/2013) kemarin setelah proses investigasi dokumen dan klarifikasi kepada pemilik selesai. Bawang-bawang ini diimpor oleh PT Sumber Alam Rezeki yang berkantor di Medan, Sumatera Utara.


Dokumen-dokumen penyaluran kontainer bawang ke Jakarta ini lengkap seperti surat pelaksanan tindakan karantina tumbuhan pengawasan keamanan atau K2 nomor: 2013.20100K02/00097 tanggal 22 Februari 2013 atas nama CV Sumber Alam Rezeki yakni 20 kontainer ukuran 40 feet berisikan 560.000 kg bawang atau 28.000 kantong.


Lalu kontainer ini memiliki sertifikat pelepasan karantina tumbuhan keamanan KT9 No 2013.20100K091.000972 tanggal 6 Maret 2013. 40 kontainer dari Jinxiang Cina ini juga dilengkapi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Bea dan Cukai Belawan No 010700, Bill Of Lading (BL) dari pelayaran PIL No AQDBLWP1302211, invoice No YLM20130122, laporan Surveyor dari Sucofindo hingga Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari kantor Ditjen Bea dan Cukai Belawan.


"Saya heran, semua dokumen kontainer kami lengkap tapi kenapa ditahan? Hanya karena petugas karantina Belawan tidak mencopot stiker merah di pintu kontainer bawang tersebut," kata pemilik 40 kontainer ini bernama Haryanto.


Haryanto menjelaskan bawang-bawang tersebut memang didistribusikan untuk industri di Jabodetabek. Ia merasa kecewa karena penahanan 40 kontainer ini membuat dirinya harus membayar denda biaya penumpukan Depo Petik Kemas Tanjungpriok, selain sanksi kepercayaan bisnis dengan pemesan bawang-bawangnya.


"Jadinya penahanan ini menghambat kebutuhan bahan baku pabrik pengelolaan makanan di Jabodetabek. Tapi gugatan terhadap instansi pemerintah karena penahanan ini saya batalkan," ujar Haryanto.


(vid/dru)