"Eksposur terbesar dari korporat. Selain dari korporat. Kredit macet juga disumbang dari segmen komersial, bisnis banking, mikro, dan konsumer," kata Direktur Bank Mandiri Abdul Rachman dalam paparannya kepada Komisi XI, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (8/4/2013).
Dia menjelaskan, plafon hapus tagih piutang pokok ditetapkan oleh RUPS dan terus berlaku sampai dengan adanya penetapan plafon baru oleh RUPS.
"Kebijakan hapus tagih piutang pokok harus mendapatkan persetujuan dewan komisaris. Plafon yang ada akan digunakan terlebih dahulu untuk piutang korban bencana alam termasuk korban bencana di Yogyakarta," ujarnya.
Berdasarkan RUPS pada 2 April 2013, plafon Bank Mandiri sebesar Rp 4,9 trilun. "Sudah dipakai Rp 7,7 miliar untuk korban bencana Jogja sebanyak 71 debitur sehingga totalnya Rp 4,9 triliun," kata dia.
(dru/dru)