Pengembang: Harga BBM Naik Jadi Rp 5.500, Bahan Bangunan Naik 7%

Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi tahun ini. Jika benar terjadi, kenaikan ini akan menimbulkan dampak terhadap sektor properti.

Ketua DPP Real Estate Indonesia Setyo Maharso mengatakan, pengembang sedang harap-harap cemas menunggu berapa kenaikan harga BBM subsidi yang akan diputuskan pemerintah. Dengan kenaikan yang terjadi, tentu besaran kenaikan nantinya akan berpengaruh terhadap sektor properti.


"Kalau dari intern kita sendiri kita juga wait and see, melihat bahan bangunannya naik apa nggak," kata Setyo kepada detikFinance, Selasa (30/4/2013).


Dia mengatakan, dengan kenaikan BBM bersubsidi, bahan bangunan pun akan terkerek naik. Bukan hanya dari sektor transportasi dan distribusi saja, namun juga dari sektor industri dari bahan bangunan itu sendiri.


"Logikanya pasti akan naik juga. Karena kan apalagi kalau yang berbasis pada bahan bakar minyak untuk industri seperti keramik, tapi kalau yang bahan alam kan nggak, paling naiknya juga di angkutan. Tapi kalau angkutannya juga masih disubsidi kan nggak naik," paparnya.


Dia mengaku belum mengetahui berapa besaran kenaikan harga bangunan jika harga BBM subsidi naik. Namun, jika harga BBM subsidi naik jadi Rp 5.500/liter, maka harga bahan bangunan akan naik hingga 7%.


"Kalau naiknya Rp 5.500. Berarti sekitar 25%. Mungkin kenaikan akibat itu di industri nggak sampai 25%, paling 5-7%. Ini pengalaman-pengalaman yang lalu. Ini sudah sama yang transportasinya ya," jelasnya.


Meski demikian, menurutnya, kemungkinan kecil terjadi kenaikan pada harga rumah, khususnya untuk kelas menengah ke atas. Pasalnya harga rumah untuk tipe tersebut ditentukan oleh mekanisme pasar.


"Tapi yang kita lihat kan yang subsidi yang program pemerintah itu bakal bermasalah apa tidak. Karena kan harganya kan sudah ditentukan pemerintah. Kalau di atas itu kan jadi bukan program pemerintah," katanya.


"Kalau kita mau menaikkan itu berarti bukan subsidi pemerintah. Karena harga pemerintah kan tetap Rp 88-95 juta. Kan belum ada peraturan berubah," tutupnya.


(zul/dnl)