Ahok Ancam Tak Keluarkan Izin Pengembang Properti yang Tak Lebarkan Jalan

Jakarta - Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di DKI Jakarta disertai kewajiban kepada para pengembang properti untuk melakukan pelebaran jalan. Sayangnya, syarat-syarat pelebaran jalan tersebut jarang dipenuhi oleh para pengembang properti.

"Banyak sekali pengembang-pengembang yang mempunyai kewajiban SIPPT yang belum terpenuhi. Dalam hal pelebaran jalan mereka belum penuhi," ujar Wakil Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (1/5/2013).


Bahkan beberapa pengembang properti yang ingin kembali membuka lahan belum menyelesaikan kewajibannya yang telah diberikan sebelumnya. "Tanah kosongnya masih dia belum digarap. Toh kalau diajukan izin kita akan membuat kewajiban mereka dalam pelebaran jalan," kata Ahok.


Ahok mengimbau kepada seluruh pengembang properti bahwa sistem pemerintah DKI Jakarta saat ini telah berbeda.


"Kalau dulu Anda boleh bangun, pembebasan lahannya ditunda. Atau pembangunan kewajiban ditunda. Nah kita minta mereka melakukan dulu karena dalam mengajukan izin kami akan lihat di lapangan sudah ada belum. Kalau tidak sesuai maka kami tolak, daripada kami tolak lebih baik Anda lakukan sekarang. Nah itu kita sampaikan kepada mereka," jelasnya.


Agar tidak ingin kecolongan lagi, Ahok tidak akan meberikan izin SIPPT lagi jika tugas dari pengembang diselesaikan. "Biar satu kawasan bisa selesai, kita tidak ingin dikit-dikit terus ada bengkel yang minta ganti rugi," ucapnya.


(fiq/hen)