Mulai 29 Mei Izin Impor Buah via Online, Pengusaha Was-was

Jakarta - Para pengusaha yang tergabung dalam Eksportir Importir Buah dan Sayur Segar Indonesia (Assibisindo) merasa was-was dengan sistem baru untuk memperoleh Rekomendasi Impor Produk Hortikultura/buah dan sayur (RIPH).

Mulai tanggal 29-31 Mei 2013, untuk mendapatkan RIPH, para importir harus melalui mekanisme online dengan mengakses sistem inatrade kementerian perdagangan (kemendag), walaupun RIPH tetap dikeluarkan atas persetujuan kementerian pertanian (kementan).


Ketua Assibisindo Kafi Kurnia mengatakan, sistem ini pertama kali diterapkan, sehingga pelaku usaha khawatir ada masalah pada sistem tersebut. Menurutnya selama ini dokumen RIPH diproses dengan proses manual, bukan online.


"Sekarang lewat online 29-31 Mei 2013, para anggota kita deg-degan, apakah itu lancar atau nggak, sistemnya online, tahulah tak berhadapan dengan manusia, kalau berhadapan dengan manusia bisa kompromi," kata Kafi kepada detikFinance, Senin (27/5/2013)


Kafi menuturkan proses untuk mendapatkan RIPH secara online untuk kebutuhan impor produk hortikultura semester II-2013. Menurutnya kelebihan dari sistem online ini, pemerintah menjanjikan hasil bisa terbit dalam satu minggu atau 7 hari selesai.


"Jadi ini untuk RIPH semester II, pemasukan Juli sampai Desember, tapi tetap ada verifikasi. Kita deg-degan, jadi kalau nggak smooth (berjalan mulus) kita akan teriak," katanya.


Ia menuturkan semua proses RIPH selama ini bebas biaya termasuk dengan skema via online. Kafi berharap proses ini bisa lebih baik karena sebelumnya dengan skema manual, pada awal tahun penerbitan RIPH telat hingga 3 bulan. Hal ini yang membuat kerugian pelaku usaha.


"Yang RIPH awal tahun lalu seharusnya keluar Januari, tapi baru keluar Maret," katanya.


Kafi menuturkan untuk melakukan impor hortikultuta, seseorang harus mempunyai badan usaha dengan mengajukan izin importir terdaftar (IT) di kemendag. Kemudian untuk bisa mengimpor buah atau sayur harus mengantongi izin RIPH dari kementan, yang kemudian harus dilengkapi dengan surat persetujuan impor (SPI) dari kemendag.


(hen/dnl)