Suap Pejabat RI, Eksekutif Perusahaan Listrik Asing Dituntut 20 Tahun Penjara

Washington - Departemen Kehakiman AS menuntut eksekutif dari perusahaan listrik asal Prancis yakni Alstom, karena menyuap pejabat di Indonesia. Tindakan suap ini melanggar UU Anti Korupsi AS.

Adalah William Pomponi berusia 65 tahun, mantan Vice President dari anak usaha Alstom di AS, yang terkena tuntutan tersebut. Pomponi dituntut karena melanggar UU Praktik Korupsi di Luar Negeri dan karena pencucian uang (money laundering) dengan melakukan suap demi mengamankan kontrak Alstom untuk proyek listrik di Indonesia.


Sebelumnya pada pertengahan April lalu, Departemen Kehakiman AS telah meluncurkan tuntutan kepada dua eksekutif Alstom lainnya, yaitu Fredric Pierucci selaku Vice President Alstom Power Systems, dan David Rotschild selaku mantan Direktur Penjualan Regional Alstom karena peran mereka dalam kasus ini.


Rothschild mengaku bersalah, tapi dakwaannya masih dirahasiakan saat ini.


Tuduhan yang dikenakan kepada Pomponi adalah bahwa dia bekerja dengan dua orang lain untuk menyalurkan suap kepada seorang berpengaruh di parlemen atau DPR Indonesia. Tujuannya agar kontrak Alstom untuk proyek pembangkit listrik di Tarahan bisa diamankan.


"Para terdakwa, bersama dengan orang lain, melakukan suap kepada pejabat di Indonesia, termasuk anggota DPR dan pejabat tinggi di Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang meruapakan BUMN di Indonesia. Ini untuk mengamankan kontrak senilai uS$ 118 juta atau Rp 1,1 triliun," demikian bunyi tuntutan yang dikutip dari AFP, Kamis (2/5/2013).


Pomponi terancam 20 tahun penjara untuk tuduhan pencucian uang tersebut. Di Indonesia, kasus dugaan suap ini sedang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


(dnl/hen)