OJK Bakal Bentuk Badan Khusus Pengaduan Jasa Keuangan

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Alternatif Dispute Center yaitu badan pengaduan jasa keuangan terintegrasi. Lembaga ini akan melayani seluruh aduan yang terintegrasi di semua sektor jasa keuangan di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai salah satu perlindungan terhadap konsumen terhadap banyaknya kasus di lembaga keuangan dan non keuangan di Indonesia.

Demikian dikatakan Anggota Dewan Komisoner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono dalam Focus Group Discussion, dengan tema Perlindungan Dana Nasabah di Era Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (11/6/2013).


Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menggodok road map pembentukan badan pengaduan tersebut. Nantinya, seluruh industri jasa keuangan di Indonesia diwajibkan menjadi anggota.


"Kita ada rencana itu. Masih dalam proses. Rencananya lembaga jasa keuangan wajib menjadi anggota untuk badan penyelesaian sengketa itu", kata wanita yang akrab disapa Titu ini.


Dia mengatakan, pembentukan badan tersebut dilakukan untuk memberikan fasilitasi, mediasi dan ajudikasi kepada nasabah keuangan dan lembaga jasa keuangan. Seluruh lembaga keuangan seperti pasar modal, industri keuangan non bank, dan industri perbankan juga harus masuk dalam lembaga tersebut.


"Kalau sekarang kan sendiri-sendiri, dana pensiun punya sendiri, industri perbankan sendiri, yaitu dimediasi oleh Bank Indonesia. Di 2014 nanti akan di OJK. Nanti, kita harapkan masuk ke badan itu. Sedang kita bangun road map-nya. Sedang kita pelajari," jelasnya.


Hingga bulan Juni 2013 saja, OJK sudah mendapat aduan masyarakat melalui call center sebanyak 1.375 pengaduan, diantaranya 9 pengaduan dari pasar modal, 158 pengaduan dari non bank, 52 pengaduan dari perbankan, dan 24 pengaduan dari lain-lain.


"Memang pasar modal paling sedikit. Nasabahnya sendiri kan tidak terlalu banyak. Kasusnya apa saja, saya nggak ingat," kata dia.


(dru/dru)