Siap-siap Harga Rumah Murah Naik Jadi Rp 110 Juta

Jakarta - Harga rumah tapak dan rumah vertikal akan naik menyusul kenaikan harga tanah, dan BBM yang berimbas pada melonjaknya harga bahan bangunan. Hal tersebut juga berlaku terhadap rumah murah yang ada dalam program pemerintah.

Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz mengakui harga rumah tapak dan rumah vertikal akan naik. Namun dia belum dapat memastikan berapa kenaikan yang akan berlaku.


"Naik sedikit, tapi belum tahu. Belum diteken," kata Djan kepada detikFinance di Banjarmasin, dikutip Senin (19/8/2013).


Secara terpisah, lebih rinci Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia, Setyo Maharso mengaku telah mengusulkan kenaikan harga rumah tapak sederhana yang awalnya berkisar di harga Rp 88-95 juta/unit menjadi Rp 110-120 juta. Namun, kenaikan ini belum resmi diteken Menteri Keuangan mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


"Itu tipe 36. Tapi belum disetujui Depkeu, kita lihat nanti Menkeu mengeluarkan fatwa pembebasan PPN yang disetujui berapa," kata Setyo.


Setyo memaparkan, kenaikan tersebut dipicu naiknya harga tanah dan bahan bangunan karena naiknya harga BBM bersubsidi belakangan ini. Namun menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir akan kenaikan ini.


"Tapi jangan khawatir kita nanti bikin terobosan. Terobosan uang mukanya bisa diangsur, lewat bank. Tenornya misalnya 20 tahun, 3 tahun pertama itu ngangsur uang muka," katanya.


Hal yang sama dikemukakan oleh Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia Eddy Ganefo. Kepada detikFinance Eddy mengungkapkan, pengembang mengusulkan kenaikan di kisaran 10-30%.


"Kalau kita mengusulkan naik 10%. Ya mungkin jadi sekitar Rp 105 juta per unit (rumah tapak)," katanya.


(zul/ang)