Batas Normal Harga Daging Sapi Dipatok Maksimal Rp 76.000/Kg

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan baru mengatur importasi daging sapi tanpa berbasis kuota, peraturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 46/2013. Ketentuan itu mengatur batas maksimal harga normal daging di tingkat ritel atau eceran dalam negeri, konsekuensinya akan ada buka tutup impor daging.

Akan ada harga referensi (patokan) yaitu Rp 76.000/kg untuk produk sapi bakalan dan sapi siap potong dan produk hewan berupa daging sapi beku. Bila harga daging di pasar dalam negeri mencapai melebihi batas patokan maka akan dibuka kran impor daging secara bebas.


"Penentuan harga Rp 76.000 sudah disepakati di kantor Menko. Perhitungannya tidak beda dengan harga rata-rata daging sapi tahun lalu," ungkap Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Selasa (3/9/2013).


Di dalam peraturan ini dijelaskan mekanisme importasi jika harga daging sapi jenis potongan sekunder di pasaran di bawah harga patokan, maka importasi hewan (sapi bakalan dan sapi siap potong) dan produk hewan (daging sapi beku) akan dihentikan sementara sampai harga kembali mencapai harga patokan (referensi).


"Jadi harganya dapat sewaktu-waktu dievaluasi," katanya.


Kemudian berdasarkan Permendag ini, sistem periodisasi pengajuan permohonan impor sapi dan daging sapi dilakukan per triwulan, masa berlaku Perseetujuan impornya adalah 3 bulan. Tujuannya adalah untuk memudahkan penyesuaian volume impor berbasis harga.


Pemerintah membatasi para importir harus merealisasikan paling sedikit 80% dari akumulasi persetujuan impor selama satu tahun.


"Jika importir tidak melaksanakan realisasi impor hewan dan produk hewan paling sedikit 80% dari akumulasi persetujuan impor selama satu tahun sebanyak 2 kali, maka IT hewan dan produk hewan akan dicabut," katanya.


Dalam aturan ini juga dihapuskan pelabuhan tujuan impor daging prime cuts yakni Bandara Sukarno Hatta, Bandara Ngurah Rai, Bandara Polonia Medan. Selain itu juga dihapuskan mekanisme verifikasi atau penelusuran teknis negara asal muat barang untuk impor.


Harga Patokan untuk Cabai dan Bawang Merah

Selain itu, ada 2 produk impor hortikultura yaitu bawang merah dan cabai yang juga menggunakan harga patokan (referensi).


Ketentuan tersebut diatur dalam Permendag No. 47/2013. Di dalamnya diatur jika harga kedua hortikultura itu di bawah harga patokan/ambang batas yang telah ditetapkan Kemendag, maka impor keduanya akan dibuka sedangkan jika harga di bawah harga patokan maka impor akan ditunda sampai harga kembali mencapai harga patokan.


"Dari 38 produk hortikultura, 2 produk yaitu bawang merah dan cabai akan dilakukan melalui restriksi harga. Berapa restriksi harganya, ini akan ditentukan dalam waktu dekat," ungkap Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.


Di dalam aturan itu juga diatur pengajuan izin impor produk hortikultura menggunakan sistem periodisasi per semester, dengan masa berlaku persetujuan impor selama 6 bulan. Khusus bawang merah dan cabai, permohonan persetujuan impor produk hortikultura dapat diajukan sewaktu-waktu dengan masa berlaku persetujuan impor selama 3 bulan.


Selanjutnya dalam Permendag ini, kawajiban untuk melakukan realisasi impor produk hortikutura paling sedikit 80% dari persetujuan impor dalam setiap periode sebagaimana tercantum dalam persetujuan impor. "Kita pantau dan kita evaluasi, jika tidak melaksanakan maka IT (Importir Terdaftar) dapat dibekukan," imbuhnya.


Ia pun mengungkapkan alasan, mengapa hanya 2 produk hortikutura yang masuk dalam Permendag terbaru itu. Menurut Gita baik cabe maupun bawang merah adalah salah satu pemicu besar lonjakan angka inflasi. "Kenapa hanya 2 yaitu bawang merah dan cabai karena keduanya penyumbang inflasi yang cukup besar," cetusnya.


(wij/hen)