OJK: Bisnis Investasi Yusuf Mansur Masih Ada yang Belum Jelas

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada pihak Ustadz Yusuf Mansur untuk segera memastikan jenis bisnis usaha yang saat ini tengah dikelolanya. Adapun bisnis yang terkait pembangunan hotel dan apartemen di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta.

Deputi Manajemen Strategis I OJK Lucky F.A Hadibrata mengatakan, pihak OJK menjadwalkan 2 minggu sekali kepada pihak Ustadz Yusuf Mansur untuk melapor terkait bisnisnya itu.


"Setiap 2 minggu, mereka harus lapor dan menentukan bisnisnya itu akan seperti apa," kata Lucky saat ditemui di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (5/9/2013).


Dia menjelaskan, dari beberapa bisnis Ustadz Yusuf Mansur saat ini, baru jenis koperasi yang mendapatkan izin resmi dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM.


Namun, untuk bisnis lainnya seperti pengelolaan dana yang diinvestasikan ke pembangunan hotel dan apartemen, pihak Yusuf Mansur belum menjelaskannya secara pasti.


"Berdasarkan laporan pihak Ustadz Yusuf Mansur, ada 4 jenis usaha yang dia pos-poskan, ada Koperasi Daqu yang sudah dapat izin resmi Kemenkop, wakaf, yayasan, dan satu lagi soal hotel apartemen ini, kita minta mereka memastikan apakah mau jadi perusahaan investasi seperti Manajer Investasi (MI) atau masuk ke yang lain," terangnya.


Terkait hal itu, Lucky menyebutkan, hingga saat ini pihak Yusuf Mansur sudah melakukan pertemuan sedikitnya 3 kali dengan pihak OJK untuk membahas itu. Namun, belum juga dipastikan apa jenis usahanya.


"Kita sudah bertemu 3 kali. Rupanya di sana ada kombinasi jadi belum bisa memutuskan apakah izinnya ke OJK, Koperasi, sektor riil apa ke pariwisata seperti perhotelan," ujar dia.


(drk/dru)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!