OJK Sudah Terima 177 Pengaduan Soal Investasi Bodong

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 3 September 2013 terdapat 177 pengaduan soal investasi bodong. Dari 177 pengaduan tersebut, 145 diantaranya sudah diolah dan didistribusikan ke Satgas Waspada Investasi.

"Total 177 pengaduan dari tahun 2012. Tahun 2012 ada 32 pengaduan, 2013 ada 145. Nah yang 145 itu, 56 bentuknya pengaduan, 34 informasi, 55 pertanyaan, jadi total 145," kata Deputi Komisioner 1 Bidang Pengawas Pasar Modal OJK Robinson Simbolon saat konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (5/9/2013).


Dia menjelaskan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti masalah investasi bodong tersebut.


"Itu semuanya yang ilegal. Begitu ada pengaduan, Satgas langsung melakukan rapat. Kita sebenarnya tidak tau siapa yang menangani nantinya. Makanya kalau ada aduan kita langsung rapat apakah masuk dalam pengawasan OJK, Bappebti, BI, Kemenko, atau BKPM.


OJK telah menyiapkan Layanan Konsumen Keuangan Terintegrasi atau Financial Costumer Care (FCC). Kontak yang bisa dihubungi adalah 021-3501938 dari pukul 09.00 - 16.00 WIB.


(drk/dru)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!