Buruh Minta UMP Rp 3,7 Juta, Pengusaha Tekstil Pastikan Tak Sanggup Bayar

Jakarta - Kalangan buruh di Jakarta menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 3,7 juta di 2014. Pengusaha menganggap tuntutan tersebut sama saja dengan mengusir perusahaan padat karya ke luar Jabodetabek.

Ketua Asosiasi Pengusaha Tekstil Indonesia (API) Ade Sudrajat mengatakan pada dasarnya siapapun boleh menuntut kenaikan upah. Namun yang jadi masalah adalah kesanggupan dari perusahaan untuk membayar upah.


"Kalau kita sih baik-baik saja usul, selama itu baru usul dan keinginan karena semua orang berhak memiliki keinginan yang tinggi. Kita sudah jelas tidak mungkin bisa memenuhi itu," kata Ade saat ditemui di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/9/2013).


Ade meyakini, pengusaha pemilik pabrik tekstil maupun garmen sudah jelas tidak mungkin mampu memenuhi tuntutan kenaikan upah sebesar itu. Dengan kenaikan upah tahun ini menjadi Rp 2,2 juta pun, efek yang ditimbulkan sangat besar sekali. Kenaikan UMP sebesar Rp 3,7 juta/bulan masih mungkin dibayar oleh perusahaan padat modal seperti industri otomotif.


"Pertama jelas secara bisnis pasti rugi, dan bukan mustahil dengan kenaikan tahun kemarin pun beberapa puluh perusahaan sudah menutup," jelas Ade.


Jika tuntutan buruh tersebut dipenuhi di tahun 2014 nanti, Ade menganggap itu akan menjadi puncak dari relokasi perusahaan padat karya yang tak mampu membayar UMP ke daerah lain maupun ke luar negeri. Dia mengibaratkan itu sebagai suatu bentuk pengusiran bagi perusahan padat karya.


"Mungkin hampir semuanya akan relokasi karena ini akan menjadi puncaknya. Ini sama saja mengusir manufaktur padat karya untuk keluar dari Jabodetabek," tegas Ade.


(zul/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!