Malaysia Beri Denda Rp 60 M ke Dua Maskapai Penerbangannya

Kuala Lumpur - Otoritas Malaysia mengenakan denda kepada Malaysian Airlines dan AirAsia karena praktik usaha tidak sehat, dan tidak menerapkan kompetisi pada bisnis penerbangan.

Komisi Kompetisi Usaha Malaysia mengatakan dalam pernyataannya, dua maskapai penerbangan yang mendominasi di Malaysia ini harus membayar denda masing-masing 10 juta ringgit (US$ 3 juta) atau sekitar Rp 30 miliar. Ini karena dua maskapai berkolaborasi mengintegrasikan rute-rute tertentu, sehingga tak ada kompetisi bisnis lagi. Total denda yang diberikan Rp 60 miliar.


"Saat sebuah bisnis setuju untuk saling berbagi pasar, maka tidak ada lagi kompetisi," kata Kepala Komisi yaitu Siti Norma Yaakob dikutip dari AFP, Jumat (6/9/2013).


AirAsia yang merupakan maskapai penerbangan murah terbesar, pada Agustus 2011 disebutkan setuju menyerahkan 10% sahamnya di perusahaan investasi milik negara. Sebagai gantinya, AirAsia mendapatkan 20,5% saham Malaysia Airlines.


Jadi kesepakatan ini juga dilakukan untuk menghilangkan kompetisi di beberapa rute. Namun apa dikata, kesepakatan ini batal karena karyawan Malaysia Airlines takut kehilangan pekerjaan karena ada pemangkasan karyawan.


Denda ini ditetapkan berdasarkan omzet yang didapat kedua maskapai pada Januari-April 2012 pada 4 rute yang menjadi ajang kerjasama kedua maskapai. Ada waktu 30 hari bagi kedua maskapai untuk merespons keputusan tersebut.


(dnl/dru)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!