Harga Patokan Jual Kedelai di Tingkat Perajin Dihapuskan

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghapus ketentuan harga jual pemerintah (HJP) untuk kedelai di tingkat perajin. Regulasi ini mulai dilakukan awal September 2013 dan diprotes para para perajin.

Sebelumnya pada bulan Agustus 2013, harga jual kedelai dari importir ke tingkat perajin dipatok sebesar Rp 7.700/kg. Sedangkan di bulan Juli 2013 harga jual kedelai dipatok Rp 7.450/kg. Itu artinya dengan adanya kebijakan ini maka harga jual patokan kedelai dari tangan impor akan dibebaskan.


Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina memastikan regulasi tersebut berlaku bulan September 2013. "Mulai September tidak ada HJP. HJP di bulan sebelumnya yang Rp 7.450 dan Rp 7.700 juga sudah tidak diatur," ungkap Srie dikutip Minggu (8/9/2013)


Menurut Srie, arah kebijakan pembebasan harga jual kedelai di tingkat tangan perajin sudah direkomendasikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Boediono. Menurutnya Wapres Boediono sudah mempertimbangkan dan menghitung dengan tepat kebijakan yang telah dikeluarkan untuk membebaskan harga jual kedelai ke tangan perajin.


"Wapres berharap akan ada keseimbangan harga dan efisien. Beliau tidak ingin perajin dirugikan," ujarnya.


Perajin Tahu Tempe Kecewa


Para perajin yang tergabung dalam Gabungan Koperasi Tahu-Tempe Indonesia (Gakoptindo) mengaku kecewa dengan dikeluarkannya kebijakan ini.


"Hasil rakor yang diputuskan oleh Wapres yaitu ada penghapusan pada HJP padahal harga jual ke perajin sebelumnya tertuang di Permendag, kami menyesalkan," ungkap Ketua Umum Gakoptindo Aip Syarifuddin.


Menurutnya bila harga kedelai di tingkat parajin dilepas secara bebas maka berpotensi ada permainan harga. Padahal, lanjut Aip, HJP diatur dalam Permendag 26 yang mengatur harga jual kedelai ke tangan perajin sebesar Rp 7.450/kg berlaku selama bulan Juli dan Agustus 2013 naik menjadi Rp 7.700/kg.


Para perajin merasa dirugikan dengan adanya kebijjakan baruang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Ia lebih setuju jika harga kedelai dinaikan namun harga patokan/ambang batas harga tetap diatur oleh pemerintah.


"Kami sepakat kalau ada kenaikan dari Rp 7.700 oke tapi yang penting HJP tetap diatur pemerintah. Tetapi tiba-tiba Wapres, hari Selasa 3 September ini menghapus HJP. Kami sedih karena presiden sebelumnya keluarkan Perpres yang atur kedelai agar tidak bebas. Harga kedelai bisa tidak terkendali," jelasnya.


Ketentuan soal harga kedelai diatur dalam Permendag 25/M-DAG/PER/6/2013 tentang penetapan harga pembelian kedelai petani dalam rangka program stabilisasi harga kedelai yaitu Harga Beli Petani (HBP) sebesar Rp 7.000 per Kg.


Permendag No 26/M-DAG/PER/6/2013 tanggal 13 Juni 2013 tentang penetapan harga penjualan kedelai di tingkat perajin tahu atau tempe dalam rangka stabilisasi harga kedelai. Harga jual pemerintah (HJP) untuk kedelai sebesar Rp 7.450 per Kg.


(wij/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!