Demikianlah yang diungkapkan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (6/9/2013)
"Di tahun 97/98 itu belum ada Undang-Undang (UU) keuangan negara dan UU perbendaharaan negara, ditahun 97/98 itu kita nggak tahu besarannya utang swasta. Itu kita nggak tahu utang pemerintah itu sebetulnya berapa," ungkap Agus.
Saat utang tidak diketahui, tentunya berbahaya buat perekonomian. Sebab ketika utang jatuh tempo di waktu yang sama, maka dimungkinkan mengganggu ketersediaan dolar di dalam negeri. Sehingga berujung pada pelemahan rupiah.
Berbeda dengan sekarang, Agus menyatakan kondisi utang swasta dan pemerintah yang transparan. Ini dapat membentu kepercayaan pasar terkait bagaimana pengelolaan keuangan di Indonesia.
"Sekarang itu semuanya ada, utangnya pemerintah pusat berapa, utangnya pemda berapa, utangnya BUMN berapa, majority profile-nya seperti apa, currency-nya seperti apa kita tahu. Jadi yang ingin saya sampaikan ini adalah masalah kepercayaan," pungkasnya.
(mkl/dru)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!