OJK: Kasus Investasi Emas GBI Kewenangan BKPM

Jakarta - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan jika kasus yang dialami nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) soal investasi emas bodong bukan masuk dalam wewenangnya. Kasus GBI secara jelas masuk dalam ranah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Deputi Komisioner I Bidang Pengawas Pasar Modal OJK Robinson Simbolon mengatakan, setelah melalui beberapa proses dan ditelaah secara mendalam, kasus GBI dinyatakan di bawah wewenang pihak BKPM karena perizinannya masuk dalam kategori izin Penanaman Modal Asing (PMA) bukan perusahaan pengelolaan investasi.


"Setelah dirapatin, kita dijejerin kriterianya seperti apa saja, ternyata kalau GBI rupanya izinnya dari BKPM. Kita sudah memutuskan melakukan koresponden ke BKPM, setelah kami kaji kegiatan dan unsur-unsur di kegiatan GBI, ini sepenuhnya kewenangan BKPM," ujar dia saat konferensi pers di Kantor OJK, Jakarta, Kamis (5/9/2013).


Dia menjelaskan, saat ini OJK tidak lagi menangani hal-hal terkait kasus GBI. Selebihnya, pihak OJK meminta kepada pihak BKPM untuk menindaklanjuti kasus tersebut.


"Jadi kita mohon BKPM melakukan tindakan. Satgas tidak lagi menangani GBI ini," kata dia.


Dia menambahkan, menurut informasi pihak BKPM saat ini kasus GBI sudah masuk ke tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.


"Saya tadi dapat laporan dari teman-teman Satgas di BKPM, sekarang proses GBI sudah di PKPU. Dia melakukan pelanggaran perizinan dan dicabut izinnya, sudah di PKPU, kalau PKPU tidak disetujui maka bisa dipailitkan," tandasnya.


Perlu diketahui, Nasabah PT Gold Bullion Indonesia (GBI) terus meminta perlindungan hukum kepada semua otoritas terkait untuk bisa membantu menyelesaikan masalah penipuan investasi emas.


GBI belum bisa mengembalikan dana yang jumlahnya hingga Rp 1,2 triliun atas 2.500 nasabah GBI yang telah menyuntikkan dana melalui investasi gadai emas.


(drk/dru)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!