Aturan tersebut berlaku khusus untuk KPR rumah ke dua dan berikutnya. Untuk KPR rumah pertama masih diperbolehkan namun dengan aturan khusus.
"Aturan khususnya itu KPR bank akan dicairkan bertahap sesuai dengan progres rumah tersebut. Jadi baru akan cair seluruhnya jika rumah tersebut sudah bisa ditempati. Ini aturan khusus untuk KPR rumah pertama," kata Direktur Eksekutif Direktorat Humas BI, Difi Johansyah kepada detikFinance, Rabu (18/9/2013).
Dijelaskan Difi, untuk rumah kedua dan seterusnya bank dilarang penuh memberikan kredit jika rumah masih berbentuk pondasi dan baru rencana pengembang saja. Hal ini semata-mata dilakukan untuk perlindungan kepada nasabah.
"Jadi itu mencegah spekulasi dari pengembang yang bisa merugikan nasabah. Antisipasi saja," kata Difi.
Kasus yang banyak terjadi, banyak pengembang meminta Down Payment (DP/Uang Muka) bahkan pencairan KPR terlebih dahulu padahal rumahnya belum jadi. Nah setelah ditunggu pengerjaannya ternyata batal dan uang nasabah tidak jelas dibawa kemana. Bahkan pengembang berpeluang memutar uang muka nasabah terlebih dahulu.
"Kita menghindari yang seperti itu. Spekulan. Tapi untuk rumah pertama tidak. Pengucuran kredit beriringan dengan pendirian bangunannya, jadi dipantau bank," kata Difi lebih jauh.
Difi menambahkan aturan ini lengkapnya akan dikeluarkan pada pekan depan. "Untuk lebih jauhnya kita tunggu pekan depan aturan resminya," terangnya.
(dru/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!