Dirjen: 269 Kantor Pajak Tidak Layak Pakai

Jakarta - Saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan memiliki 528 kantor di seluruh Indonesia. Dari total tersebut, sebanyak 269 kantor pelayanan pajak tidak layak pakai atau di bawah standar.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan, saat ini diperlukan peningkatan fasilitas kantor pajak demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.


"Kita ada 528 kantor di seluruh Indonesia, 259 sudah layak. Tapi ada 200-an lagi yang belum memenuhi standar," ungkap Fuad di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2013).


Fasilitas yang dimaksud oleh Fuad adalah berupa AC, komputer, dan infrastruktur umum lainnya. Selama ini, Fuad mengaku banyak menerima keluhan dari masyarakat karena fasilitas kantor pajak yang tidak memadai.


"Kami merasa keluhan masyarakat itu adalah kantor pajak tidak layak. AC tidak dingin saja itu langsung keluh. Jadi mereka dengan sudah bayar pajak harus dapat fasilitas bagus. Masa kantor pajaknya begitu," jelasnya.


Fuad mengatakan, langkah perbaikan kantor jangan diartikan bahwa Ditjen Pajak menginginkan fasilitas mewah. Namun ini lebih kepada memberikan pelayanan yang lebih baik. "Kita tidak mewah, jauhlah kalau dari mewah. Ini secukupnya saja," sebut Fuad.


ahun 2014, Ditjen Pajak berencana merenovasi gedung di beberapa kantor wilayah, di antaranya DJB Sumatera Barat dan Jambi, KPP Pratama Jakarta Kramat Jati, KPP Pratama Jakarta Tebet, KPP Pratama Setiabudi Satu, KPP Pratama Pare, KP2KP Kerobokan, dan KP2KP Bondowoso. Anggarannya diketahui mencapai Rp 81,8 miliar.


Kemudian juga melanjutkan pembangunan gedung kantor di KPP Pratama Subang, KPP Pratama, Tapaktuan, KPP Pratama Prabumulih, KPP Pratama Sekayu, KPP Pratama Ketapang, KPP Pratama Tanjung Redeb, KPP Pratama Atambua, dan KPP Pratama Ende. Anggarannya Rp 68,8 miliar.


(mkl/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!