Ini Jawaban Calon DGS BI Soal Temuan Transaksi Mencurigakan

Jakarta - Calon Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara angkat bicara soal temuan transaksi mencurigakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Ia menuturkan transaksi yang senilai Rp 300 juta tersebut masih dalam kondisi wajar. Apalagi dengan posisinya sebagai pekerja disalah satu sekuritas.


"Iya, kan selama ini saya lama kerja di perusahaan asing dan sekuritas. Kalau jumlah segitu menurut saya normal," ungkap Mirza di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/9/2013).


Menurutnya, yang disampaikan oleh PPATK juga bukan merupakan tudingan. Melainkan fakta berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penjabat Negara (LHKPN). Ia mengakui memang temuan PPATK terkait dengan dirinya.


"PPATK tidak menuding ya cuma sampaikan fakta karena semua lembaga keuangan harus melaporkan. Mencurigakan itu ada beberapa definisi, misalkan orang baru pertama kali transaksi atau orang yang lakukan tindak pidana," jelasnya.


Ia menuturkan saat itu bekerja di perusahaan sekuritas sekitar tahun 2012. "Kan tadi saya katakan perusahaan sekuritas yang baik, memang harus laporkan kalau pertama kali nasabah buka rekening dan tidak ada larangan bagi orang buka rekening di perusahaan sekuritas," sebut Mirza


Sebelumnya, persoalan ini dipertanyakan oleh anggota Komisi XI Arif Budimanta. Arif meminta penjelasan kepada Mirza terkait temuan PPATK tersebut.


"Terkait dengan temuan dari PPATK yang menyebutkan transaksi mencurigakan yang dilaporkan itu tolong coba dijelaskan," kata Arif pada kesempatan yang sama.


Komisi XI DPR memang mendapatkan beberapa keterangan dari PPATK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). Ada transaksi mencurigakan dilakukan salah satu Calon Deputi Gubernur Senior (DGS).


"Jadi ada satu yang dilaporkan PPATK. Ada transaksi keuangan mencurigakan jumlahnya Rp 300 juta dari perusahaan sekuritas," kata Wakil Ketua Komisi XI, Harry Azhar Azis.


(mkl/dru)