Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, tidak dibayarnya klaim asuransi tersebut disebabkan kecelakaan yang menimpa Dul terjadi karena kelalaian sehingga perusahaan asuransi tidak wajib membayar klaim.
"Kalau kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian si pengemudi, tidak wajib dibayar klaimnya. Pasti sebelumnya juga sudah ada dalam perjanjian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani kepada detikFinance, Senin (30/9/2013).
Dia menjelaskan, dalam industri asuransi, antara pembeli dan penjual sudah ada perjanjian tertulis secara detail apa saja yang harus dipenuhi termasuk pengecualian klaim.
"Nggak dibayar oleh perusahaan asuransi mungkin karena penyebab kecelakaan itu sendiri, dalam kasus Dul, dia sendiri yang mengendalikan mobilnya padahal dia masih di bawah umur, pastinya juga nggak punya SIM, ini berefek ke sana, jadi itu ya emang begitu," terangnya.
Firdaus juga menambahkan, apalagi saat ini kasus Dul diduga sebagai pelanggaran hukum. Namun, sebagai otoritas pihaknya akan terus mempelajari terkait kasus ini.
"Kalau kecelakaan biasa sih, biasanya dibayar. Itu mungkin karena kasusnya melanggar UU, kemungkinan itu. Untuk sementara sih itu kemungkinannya. Tentunya nanti akan kita pelajari," kata Firdaus.Next
(drk/ang)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
