Pejabat SKK Migas Ini Tak Mau Lepas Jabatan Komisarisnya

Jakarta - Beberapa pejabat dan pekerja SKK Migas ramai-ramai mundur sebagai komisaris, karena dilarang rangkap jabatan. Namun ada yang tidak mau melepaskan jabatannya sebagai komisasris. Siapa dia?

Orang ini adalah Tenaga Ahli Bidang Keuangan Akhmad Syakhroza, yang saat ini masih aktif menjadi Komisaris PT Jasa Marga Tbk.


"Saya belum membuat surat pengunduran diri, karena Jasa Marga tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan) dengan SKK Migas maupun dengan industri hulu migas," ucap Syakhroza ketika dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2013).


Syakhroza mengakui, saat rapat pimpinan para pejabat yang menjadi komisaris di perusahaan hulu migas seperti di Pertamina EP, Pertamina Hulu Energi, Pertagas sepakat mundur karena dikhawatirkan ada konflik kepentingan. Ini karena mereka menjadi komisaris di perusahaan yang bergerak pada sektor industri hulu migas, di mana SKK Migas menjadi lembaga yang mengawasi kegiatan hulu migas.


"Kalau mereka iyalah (ada konflik kepentingan). Sedangkan Jasa Marga tidak ada hubungannya dengan industri hulu Migas. Tapi surat edaran tersebut bukan melarang, tetapi menegaskan saja, kalau melarang rujukan hukumnya apa," ujar Syakhroza.


"Ketika yang lain (pimpinan SKK Migas sepakat mundur) ya saya hanya senyum-senyum saja," ucapnya.


"Undang-undang BUMN bicaranya conflict of interest, Undang-undang PNS juga demikian, coba tolong baca Keppres nomor 9 tentang pembentukan SKK Migas, apa ada larangan?" ungkapnya.


"Masih ingat nggak ibu Sri Mulyani melarang pejabat eselon I untuk jadi komisaris, ternyata tidak bisa dijalankan. Governance selalu bicara payung hukum. Dulu jauh sebelum di Jasa Marga saja pernah ditawari jadi komisaris anak perusahaan Pertamina, tapi saya cuma senyum-senyum saja," kata Syakhroza.


Sebelumnya, SKK Migas mengeluarkan Surat Edaran Nomor EDR/0140/SKKF0000/2013/SO tertanggal 10 September 2013, yang meminta pimpinan dan pekerja yang masih merangkap jabatan sebagai komisaris untuk mengundurkan diri dari jabatannya tersebut. Alasannya agar tidak ada konflik kepentingan.


"Pimpinan meminta jangan ada pejabat atau pekerja di SKK Migas yang merangkap jabatan sebagai komisaris untuk menghindari conflict of interest," ujar Kepala Divisi Media Elan Biantoro.


Selain itu, tujuan surat edaran ini dikeluarkan agar para pejabat dan pekerja juga tetap fokus pada pekerjaannya di SKK Migas serta untuk menghindari konflik-konflik orang yang tidak suka dengan SKK Migas.


"Ini juga agar pejabat dan pekerja di SKK Migas tetap fokus bekerja. Selain itu juga menghindari orang-orang yang tidak suka dengan SKK Migas dan menghindari tudingan-tudingan yang menyebut SKK Migas tidak efisien dan sebagainya," ujar Elan.


(rrd/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!