Salah Satu Kreditur Bakrieland Angkat Bicara Perihal Gugatan Pailit

Jakarta - PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) tengah menghadapi gugatan pailit oleh The Bank of New York Mellon cabang London. Bank of New York meminta percepatan pembayaran obligasi anak usaha Bakrieland atas nama BLD Investment Ltd.

Salah satu kreditur lainnya yang memegang obligasi BLD Investment, Cube Capital ternyata mengikuti langkah Bank of New York tersebut.


"Kami telah memenuhi persyaratan mengajukan Permohonan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini setelah Bakrieland gagal membayar utang dari pemegang obligasi," ungkap Juru Bicara Pemegang Obligasi Cube Capital, Hubert Lam, Selasa (10/9/2013).


Cube Capital mempertanyakan pelunasan obligasi yang tersendat padahal keuntungan Bakrieland di kuartal I-2013 cukup baik dan asetnya juga melesat hingga US$ 1,7 miliar.


Bakrieland melaporkan keuntungan hingga Rp 301 miliar pada Maret 2013 kemarin. Adapun aset yang mencapai Rp 16,5 triliun.


Cube Capital juga memandang Bakrieland telah menjual beberapa asetnya dalam 12 bulan terakhir dan dalam jumlah yang bisa melebihi obligasi yang diterbitkan atas nama BLD Investment. Namun Bakrieland belum juga membayar pokok kepada kreditur pemegang obligasi tersebut.


Bakrieland memang tengah digugat pailit oleh Bank of New York Mellon cabang London. Gugatan ini terkait dengan anak usaha perseroan, BLD Investment Pte Ltd, yang punya utang Rp 1,55 triliun.


Anak usaha Bakrieland yang sahamnya terdaftar di Bursa Efek Singapura ini sudah menerbitkan Equity Linked Bonds senilai US$ 155 juta dolar dengan suku bunga 8,625% per tahun pada 2010 lalu. Obligasi yang akan jatuh tempo pada 23 Maret 2015 ini dijamin oleh Bakrieland.


Sebagai penjamin, ELTY wajib bertanggung jawab atas semua hal yang terjadi atas obligasi ini. Bank of New York cabang London selaku trustee bagi pemegang obligasi yang diterbitkan BLD Investment Pte Ltd mengajukan gugatan pailit kepada ELTY.


Pengajuan pailit disampaikan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 2 September lalu. Menurut Corporate Secretary ELTY Kurniawati, permohonan pailit ini sehubungan dengan keinginan pemegang obligasi yang mendapatkan pembayaran lebih awal.


(dru/ang)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!