"Pertama, baru informasi awal, ada satu pegawai yang ditahan di Bareskrim. Kita belum tahu masalahnya apa," kata Agung saat ditemui di Gedung Kemenkeu, Rabu (30/10/2013).
Agung mengaku pihaknya sampai saat ini masih menunggu berita resmi dari Bareskrim. "Nanti kalau sudah ada kita akan tindaklanjuti masalahnya apa, kena apa. Kita sedang dalam proses menunggu ada masalah apa. Itu yang bisa saya jawab sekarang," tambahnya.
Namun Agung mengakui, pegawainya yang ditangkap itu berinisial HS. Ia akan mencari tahu lebih jauh mengenai kasus tersebut.
"HS memang pegawai bea cukai memang iya," singkatnya.
Bareskirm memang baru saja menangkap 2 orang yang diduga terlibat dalam kasus suap atau gratifikasi dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ada dua tersangka, yakni HS (46) selaku salah satu Kasubdit Bea dan Cukai, kemudian kedua YA (47) seorang wiraswasta," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/10/2013).
Diketahui, lanjut dia, HS atau Heru Sulastiyono adalah Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan YA atau Yusron Arif merupakan Komisaris PT Tanjung Utama Jati.
Arief menyebutkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan, yakni polis asuransi, buku tabungan, dokumen transaksi, dokumen perusahaan, satu unit 'air soft gun', enam unit telepon genggam dan dua unit mobil, yakni Ford Everest dan Nissan Terano.
(dru/dnl)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!