Suap Polis Asuransi Pejabat Bea Cukai, Apa Sanksinya?

Jakarta - Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Heru Sulistyono ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipid Eksus) Bareskrim Polri, atas sangkaan suap dan pencucian uang.

Heru diduga menerima suap dari seorang pengusaha ekspor impor bernama Yusran Arif. Suap diberikan dalam bentuk polis asuransi agar kejahatan yang dilakukan Yusran disamarkan.


Total uang suap yang diterima mencapai Rp 11 miliar lebih. Itu belum termasuk suap dalam bentuk lainnya. Apa sanksi dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai kepada Heru?


Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan, bila Heru sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka dia akan diberhentikan sementara dari jabatannya.


"Kalau ditetapkan tersangka harus diberhentikan smentara. Kalau sudah vonis dia diberhentikan. Tapi kita jangan bilang berhenti-berhentikan dulu, kalau sekarang kita belum tahu posisi dia seperti apa, nanti dosa saya," kata Agung di kompleks Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Rabu (30/10/2013).


Agung mengatakan, kasus suap yang berkaitan dengan Heru merupakan kasus lama. Meski begitu, Ditjen Bea Cukai akan menindaklanjuti temuan kepolisian. Menurut kepolisian, polis asuransi yang dijadikan suap tersebut tercatat ada 11 lembar. Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan Yusran dilakukan sejak 2005 hingga 2007, yaitu dengan membentuk 10 anak perusahaan yang semuanya hanya seumur jagung.


"Dari media yang saya tahu tahunnya tahun lama lah. Jadi bukan ditangkap tangan atau seperti dia suap dipegang itu nggak," jelas Agung.


Sekarang, status Heru masih sebagai pegawai Ditjen Bea dan Cukai, dan belum ada status lebih lanjut pasca penangkapan tersebut.


(dnl/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!